KAJIAN YURIDIS TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip pengaturan hukum internasional tentang pencemaran lingkungan laut dan apa tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan laut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip Hukum merupakan salah satu bagian terpenting dari berlakunya suatu peraturan perundang-undangan, dimana prinsip hukum merupakan sarana yang membuat hukum itu hidup. Prinsip hukum terdapat dalam semua bidang hukum, termasuk dalam hukum lingkungan internasional yang berkenaan dengan pencemaran laut. 2. Peraturan perundang-undangan baik yang bersifat internasional maupun nasional memberikan aturan-aturan mengenai tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut. Tindakan-tindakan tersebut dapat diwujudkan dengan adanya peran dari negara-negara maupun masyarakat internasional, dan hal ini menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia dalam mencegah terjadinya pencemaran laut. Untuk merealisakikan hal tersebut, maka negara-negara diwajibkan untuk bekerja sama yang tujuannya adalah untuk merumuskan hal-hal yang dapat dijadikan sarana untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang semuanya itu dilakukan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut yang merupakan salah satu sumber daya alam yang ada di bumi.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Pencegahan, Pencemaran, Lingkungan Laut, Hukum InternasionalFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27945
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.