URGENSI PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM MENJALIN KERJASAMA ANTAR NEGARA DI BIDANG EKSTRADISI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Marcelina Pricilia Wenzen

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pentingnya pengakuan dalam menjalin kerjasama antar negara menurut Hukum Internasional dan bagaimana kewajiban hukum yang timbul akibat adanya saling pengakuan antar negara dalam kaitannya dengan Ekstradisi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pentingnya pengakuan dalam menjalin kerjasama antar negara dibidang menurut Hukum Internasional dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi, sehingga negara tersebut dapat melakukan kerjasama dengan negara lain, termasuk dalam bidang ekstradisi. 2. Kewajiban Hukum yang timbul akibat adanya saling pengakuan antar negara dalam kaitannya dengan Ekstradisi adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan dapat berimplikasi dalam kaitannya dengan kerjasama dalam menanggulangi kejahatan.

Kata kunci: Urgensi Pengakuan (Recognition), Kerjasama, Antar Negara, Ekstradisi,  Hukum Internasional


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27946

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.