IMPLIKASI YURIDIS PASAL 46 UU NO 44 THN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN YANG DILAKUKAN TENAGA KESEHATAN DALAM HAL INI TENAGA MEDIS

Billy Imanuel Mingkid

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui apakah rumah sakit sepenuhnya bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan dan dalam hal apa tenaga medis selaku staf di rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya, yang dengan metpde penelitian hukum normatif disimpulkan:              Hubungan antara rumah sakit-dokter-pasien adalah berdasarkan hubungan terapeutik yang dimana melahirkan hak dan kewajiban dari para pihak. Pada pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dapat ditafsirkan bahwa rumah sakit dapat bertanggungjawab terhadap kelalaian tenaga kesehatan, Rumah Sakit dapat bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari kelalaian, Rumah Sakit tidak bertanggung jawab jika terbukti tidak adanya kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan, Rumah Sakit tidak bertanggung jawab terhadap tindakan kesengajaan tenaga kesehatan yang menimbulkan kerugian seseorang, Rumah Sakit tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian akibat tindakan medis yang dilakukan tenaga medis yang bukan pegawainya, Tenaga Medis dapat bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari kelalaian yang dilakukannya.

Kata kunci: rumah sakit; tenaga kesehatan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.