ASPEK HUKUM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Abstract
Tujuan Dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana strategi pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan bagaimana kebijakan pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Strategi pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan dengan beberapa proses seperti yang tercantum dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, yaitu meliputi proses kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian, dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan. Kegiatan perencanaan meliputi rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RSWP3K), rencana zonani wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RPWP3K), dan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RAPWP3K). kegitan pemanfaatan sendiri lebih kepada konservasi, untuk pendidikan dan pelatihan, budidaya laut dan untuk pariwisata. Sedangkan kegiatan pengawasan dan pengendalian dilakukan pemantauan, pengamanan lapangan dan atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya. Selain proses yang disebutkan dalam undang-undang tersebut, pengelolaan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, pengelolaan berbasis lingkungan dan pengelolaan berbasis masyarakat menjadi strategi yang sangat penting untuk dilakukan dalam pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 2. Kebijakan pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan dengan upaya pemerintah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 untuk membuat adanya pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat adat, masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir, dalam hal ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat wilayah pesisir. Selain kebijakan pemerintah membuat undang-undang wilayah pesisir terdapat juga beberapa undang-undang yang mendukung undang-undang ini seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, selain itu kebijakan lain dilakukan yaitu dengan meningkatkan pengelolaan pulau-pulau kecil di perbatasan untuk menjaga integritas NKRI, dan meningkatkan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum. Khusus mengenai kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya dilakukan dengan kebijakan sentralistik, berdasarkan pada doktrin, rapat umum, dan pluralisme hukum.
Kata kunci: pesisir; pulau kecil terluar;Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28476
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.