AKIBAT HUKUM PAJAK GANDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Putri Anugerah Unsulangi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat  Hukum pajak ganda dalam perspektif hukum Internasional dan bagaimana cara penghindaran terjadinya pajak ganda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum pajak ganda dalam perspektif hukum internasional adalah mengakibatkan tambahan beban bagi wajib pajak akibat adanya pengenaan pajak ganda. Terjadinya konflik hukum pajak sangat tergantung pada azas-azas pengenaan pajak yang dianut oleh masing-masing Negara yang bersangkutan. Bila dua Negara menganut azas yang berlainan hal itu dapat menimbulkan pajak ganda. Oleh karena itu, akibat yang ditimbulkan karena adanya pengenaan pajak berganda adalah : Memberikan tambahan beban ekonomi terhadap pengusaha; Dengan adanya perluasan usaha ke mancanegara akan mengundang risiko terkena pemajakan berganda; Memicu ekonomi global dengan biaya tinggi dan menghambat mobilitas global sumber daya ekonomis. 2. Cara penghindaran pajak berganda dapat dilakukan dengan berbagai upaya, cara serta metode. adapun cara dan metode yang dapat digunakan untuk menghindari terjadinya pajak berganda yaitu : cara unilateral, cara bilateral, cara multilateral, metode pembebasan atau pengecualian, metode pengurangan pajak dan metode lainnya.

Kata kunci: Akibat Hukum, Pajak Ganda, Perspektif Hukum Internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28487

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.