PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MEDIS DI WILAYAH PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Ranna Dwi Prastika

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitiaan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan perlindungan Tenaga medis di wilayah perang menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana Implementasi Perlindungan Tenaga medis dalam konflik sengketa antar Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyerangan tenaga medis merupakan suatu penyerangan sengaja yang termasuk sebagai pelanggaran berat hukum humaniter internasional karena tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional. Pelanggaran berat tersebut merupakan suatu kejahatan perang karena dilakukan secara illegal dan melanggar ketentuan dari Pasal 11 Ayat (I) Protokol Tambahan I 1977 yang menyebutkan bahwa “Medical units and transports shall be respected and protected at all times and shall not be the object of attack” Yang menyatakan bahwa kesatuan-kesatuan dan angkutan-angkutan kesehatan harus dihormati dan dilindungi setiap waktu dan tidak boleh menjadi obyek serangan. 2. Kurang efektifnya implementasi ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 saat sengketa, disebabkan karena kurangnya kemauan dan itikad baik dari para pihak yang bersengketa untuk menetapkan dan mematuhi ketentuan Hukum Humaniter Internasional pada saat sengketa terjadi. Ataupun juga dikarenakan alasan-alasan tertentu, sehingga para pihak mengabaikan perlindungan dan kenetralan tenaga medis.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenanga Medis, Wilayah Perang, Hukum Humaniter Internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28488

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.