PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia dan bagaimana penanggulangan pencemaran lingkungan laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia disebabkan oleh pencemaran yang berasal dari daratan, kegiatan di laut dan kegiatan dari udara. Pencemaran laut dapat terjadi: di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi atau dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Bencana Kelautan dapat terjadi disebabkan oleh pencemaran lingkungan; dan/atau pemanasan global. Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. 2. Penanggulangan pencemaran lingkungan laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dilaksanakan oleh pemerintah dengan menetapkan kebijakan penanggulangan dampak pencemaran laut dan bencana Kelautan melalui: pengembangan sistem mitigasi bencana dan pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) serta pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut dan pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut termasuk pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.
Kata kunci: Penanggulangan, Pencemaran, Lingkungan LautFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28494
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.