UPAYA PREVENTIF PEMERINTAH DALAM KASUS PELANGGARAN USAHA PERTAMBANGAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui apa saja pelanggaran pertambangan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana upaya preventif yang telah dilakukan pemerintah terhadap pertambangan di Provinsi Sulawesi Utara yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kegiatan usaha pertambangan yang dikelola baik oleh badan usaha, koperasi, maupun perseorangan baik yang berizin maupun yang tidak berizin pasti mempunyai kepentingannya sendiri – sendiri. Kepentingan inilah yang nantinya dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran pertambangan karena adanya perbedaan kepentingan oleh para pihak dalam kegiatan usaha pertambangan. Pelanggaran pertambangan yang terjadi di Indonesia khsusunya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara terbagi menjadi pelanggaran administratif dan tindakan pidana dalam lingkungan pertambangan. 2. Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku telah melakukan upaya preventif seperti memberikan sosialisasi mengenai pertambangan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap pertambangan – pertambangan yang ada untuk mencegah pelanggaran – pelanggaran pertambangan terjadi atau paling tidak mengurangi potensi terjadinya pelanggaran pertambangan yang terulang – ulang.
Kata kunci: pertambangan; Sulawesi utara;Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28497
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.