PERAN INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS DALAM PERLINDUNGAN KORBAN PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA 1949
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peran International Committee of the Red Cross dalam perlindungan korban perang menurut Konvensi Jenewa 1949 dan bagaimana pengaturan Konvensi Jenewa (Hukum Humaniter) dan Hak Asasi Manusia dalam hal perlindungan korban perang, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran ICRC untuk melindungi para korban perang, diklasifikasikan pada dua kondisi, yaitu Sengketa Bersenjata Internasional (Perang Antar Negara) dan Sengketa Bersenjata Non-Internasional (Perang Dalam Negeri). Adapun peranan International Committee of the Red Cross termuat juga dalam pasal 5 Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah; 2. Hukum Humaniter dan Hukum HAM memang merupakan dua hal yang memiliki perbedaan cukup jelas, namun Hukum Humaniter dan Hukum HAM saling melengkapi. Dimana keduanya berusaha untuk melindungi kehidupan, kesehatan dan martabat individu walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. Hukum Humaniter berlaku pada situasi konflik bersenjata, sedangkan Hukum HAM melindungi individu setiap saat, baik pada masa perang maupun dalam masa damai. Hukum Humaniter ditujukan untuk melindungi orang-orang yang atau tidak lagi terlibat dalam permusuhan, sedangkan Hukum HAM berlaku untuk siapa saja.
Kata kunci: korban perang; red cross;Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28498
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.