PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG ARBITRASE KOMERSIAL INTERNASIONAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan klausul arbitrase komersial internasional dalam putusan Pengadilan Negeri dan apa saja hal-hal yang tidak dapat dibenarkan dalam putusan Pengadilan Negeri berkaitan dengan arbitrase komersial internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan klausul arbitrase komersial internasional terdapat kecenderungan akan munculnya alasan-alasan yang sama atau alasan lainnya yang dapat digunakan hakim untuk menolak penerapan klausul arbitrase komersial internasional tersebut di pengadilan Indonesia yang diragukan kewajarannya. Hal ini bertentangan dengan sifat universalitas arbitrase, sebab sifat dasar dari persoalan yang diajukan ke arbitrase pada umumnya sama, dan pengaturannya juga sama di setiap negara didunia. 2. Hal-hal yang tidak dapat dibenarkan berkaitan dalam putusan Pengadilan Negeri berkaitaan dengan arbitrase komersial internasional yaitu 1) Hakim telah melanggar Pasal 10 huruf f yang menyatakan bahwa perjanjiana arbitrase tidak menjadi batal disebabkan berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok, 2) hakim telah melanggar Pasal III Konvensi New York 1958 Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri.
Kata kunci: Putusan Pengadilan Negeri, Arbitrase, Komersial InternasionalFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28577
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.