KAJIAN YURIDIS TENTANG OVERCROWDED YANG TERJADI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A MANADO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2017
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado dan apa saja kendalanya dan apa saja upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris disimpulkan: 1. Penyebab terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan: Tingkat kejahatan di masyarakat yang semakin meningkat merupakan salah satu penyebab terjadinya overcrowded. Berdasarkan hasil wawancara, tingkat kejahatan yang paling sering dilakukan adalah kasus pembunuhan, penganiayaan dan narkotika. Semakin banyak orang yang melakukan kejahatan atau tindak pidana, tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah daya tampung dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga kapasitas yang sudah ada tidak dapat menampung lebih banyak lagi karena sudah tidak mencukupi, akibatnya proses pembinaan terhadap pelaku tindak pidana tidak berjalan seperti yang semestinya. 2. Dalam upaya penanggulangan berlebihnya kapasitas rutan dan lapas ini keberadaan aturan hukum sangatlah penting, dari direktorat jederal pemasyarakatan kementerian hukum dan HAM telah meluncurkan mengenai upaya – upaya yang dilakukan namun pada kenyataannya untuk mengatasi masalah ini tidak bisa teratasi dengan upaya dari kemenkum HAM saja namun juga dukungan dari lembaga kepolisian kejaksaan dan mahkamah agung yang dapat menekan masuknya narapidana ke dalam lapas yang kemudian dapat dilanjutkan dengan solusi yang telah disebutkan sebelumya seperti denda, kerja sosial sampai pengawasan pada tindak pidana ringan. Hal yang utama ialah pemerintah harus memperkuat kesadaran masyarakatnya akan pentingnya berbangsa dan bernegara, meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan sehingga dari dalam diri masyarakatnya sudah dibangun moral yang baik membuat niat terhadap perbuatan melawan hukum semakin berkurang dengan sendirinya.
Kata kunci: Overcrowded, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado, Hak Asasi ManusiaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28608
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.