ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dan bagaimana implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, melalui Pasal 1 (7) UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa, berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), juga melalui Pasal 6 Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (dikenal sebagai PP 23 Tahun 2010) yang mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. 2. Implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia yaitu melalui pemberian izin untuk melakukan usaha pertambangan kepada orang pribadi atau badan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Izin Usaha Pertambangan diberikan dalam bentuk surat keputusan Izin Usaha Pertambangan, yang terdiri atas dua tahap: Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Kata kunci: pertambangan; mineral dan batubara;Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30910
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.