PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 dan bagaimanakah efektivitas pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum kepada masyarakat di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum diselengarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang anggarannya dianggarkan di APBN, serta dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum yang terkareditasi yang layanannya secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan administasi layanan bantuan hukum. 2. Implementasi pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum masih kurang maksimal karena faktor anggaran yang masih tergolong kecil, faktor akses informasi layanan bantuan hukum yang masih minim didapatkan oleh masyarakat-masyarakat kecil serta faktor kedudukan Lembaga Bantuan Hukum yang sebagian besar hanya berada dikota-kota besar sehingga tidak mampu menjangkau masyarakat miskin di pedesaan yang membutuhkan layanan bantuan hukum.
Kata kunci: bantuan hukum; lembagabantuan hukum;Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30913
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.