PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM KESALAHAN PEMBUATAN AKTA

Fransisco Ch. Poae

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap notaris dalam kesalahan prosudur pembuatan akta dan bagaimanakah keabsahan akta notaris yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta terdapat berbagai segi, yang pertama yaitu Sanksi Hukum Administrasi terhadap Notaris karena kesalahannya yang membuat akta otentik menurut Pasal 91A Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) no 2 tahun 2014 yaitu, tanggungjawab dari segi hukum administrasi mengenai sanksi dari Hukum Administrasi dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. 2. Keabsahan Akta notaris yang dibuat tidak sesuai dengan perundang-undangan akan mempunyai akibat hukum tehadap akta yang dimaksud adalah akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum. Hal tersebut secara otomatis dapat dijadikan dalih atau alasan tersendiri bagi pihak yang berkepentingan untuk menuntuy penggantian biaya, ganti rugi dan bunga terhadap notaris yang bersangkutan dalam ranah hukum keperdataan.

Kata kunci: notaris; akta;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30916

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.