UPAYA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH NARAPIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Joshua Gilbert Bawono

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh narapidana dan bagaimanakah peran Lembaga Pemasyarakatan dalam penanggulangan peredaran narkotika dalam Lembaga Pemasyarakatan di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan data empiris di lapangan upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika oleh Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan terkendala karena program rehabilitasi narapidana narkotika tidak efektif, daya tampung lapas yang sudah tidak sesuai (over capacity) dan penegakan tata tertib Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 yang masih kurang tegas. 2. Berdasarkan data empiris dilapangan, peran Lembaga Pemasyarakatan dalam penanggulangan peredaran Narkotika dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak berjalan maksimal dikarenakan sistem pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan yang buruk yakni masih di gabungkannya narapidana narkotika dan narapidana umum dalam satu sel, serta pengawasan keluar masuk barang bawaan dalam lapas yang tidak maksimal serta penegakan tata tertib dan hukum yang tidak tegas.

Kata kunci: lembaga pemasyarakatan; narapidana; narkotika;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30921

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.