PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan bagaimana tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia. Pemberian perlindungan sebagaimana dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional. Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta anggota-anggotanya. Perlindungan kepentingan warga negara Indonesia, seperti yang bekerja pada perwakilan asing atau badan hukum Indonesia, seperti perusahaan swasta, dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan kebiasaan internasional, antara lain dengan penggunaan sarana-sarana diplomatik. 2. Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia serta melindungi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia di negara penerima dan/atau organisasi internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
Kata kunci: Perlindungan, Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri, Hubungan Luar NegeriFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30930
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.