PENGATURAN HUKUM MENGENAI DOKUMEN PERJALANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana pada orang akibat tidak menggunakaan atau memalsukan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, meliputi dokumen perjalanan Republik Indonesia terdiri atas paspor dan surat perjalanan laksana paspor. Paspor terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Surat perjalanan laksana paspor terdiri atas surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia dan untuk orang asing serta surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia merupakan dokumen Negara yang setiap saat dapat ditarik kembali apabila diperlukan untuk kepentingan negara. Dokumen itu bukanlah surat berharga sehingga dokumen perjalanan Republik Indonesia tidak dapat digunakan untuk hal yang bersifat perdata, antara lain dijadikan jaminan utang. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat tidak menggunakan atau memalsukan dokumen perjalanan Republik Indonesia, diantaranya setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku atau menggunakan dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kata kunci: Pengaturan Hukum, Dokumen Perjalanan, KeimigrasianFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.31112
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.