PENYELESAIAN TERHADAP SERTIFIKAT GANDA OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Abstract
Tanah merupakan suatu kebutuhan fundamental dari setiap warga negara saat ini. Kebutuhan akan tanah terlihat dari antusias setiap orang akan memperoleh dan mempertahankan tanah yang mereka inginkan dan mereka miliki. Tanah yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, memiliki nilai yang sangat tinggi secara ekonomi, sosiologi, maupun secara derajat seseorang ditengah masyarakat. Seiring perkembangan akan kebutuhan tanah disaat ini, bersamaan dengan itu juga berkembang pula regulasi-regulasi atau aturan yang mengatur bagaimana cara memperoleh serta mempertahankan tanah tersebut. Pemerintah yang berwenang mengeluarkan segala jenis aturan tersebut merasa harus untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pertanahan, maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1960. Namun sayangnya peraturan-peraturan tersebut belum sepenuhnya melindungi para pemegang hak tanah. Tak jarang karena besarnya nilai tanah tersebut, sering menimbulkan konflik-konflik secara vertical maupun horizontal. Penulisan skripsi ini penulis menguraikan tentang apa itu sertifikat ganda, apa saja faktor yang mengakibatkan timbulnya sertifikat ganda serta penyelesaian pihak berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional dalam menangani permasalahan sertifikat ganda. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yaitu pendekatan melalui penelitian hukum dengan menggabungkan fakta-fakta yang terdapat dari bahan hukum kepustakaan maupun wawancara kepada pihak-pihak terkait. Hal yang paling penting dalam terjadinya sertifikat ganda adalah ketidakjujuran pemohon dalam hal ini pemilik tanah yang mengajukan permohonan pengukuran dan pembuatan sertifikat kepada pihak BPN, dengan memasukan data-data yang tidak sesuai dengan yang ada dilapangan. Serta kurangnya sumber daya manusia dan kurang modernnya teknologi yang dimiliki pihak BPN dimasa lampau juga merupakan faktor lain yang menimbulkan munculnya sertifikat ganda. Namun BPN bukannya tutup mata dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat ganda ini. Melalui proses mediasi, BPN mencoba mencari jalan keluar dan menyelesaikan setiap permasalahan sertifikat ganda yang muncul. BPN juga mengizinkan pada pihak yang besengketa untuk membawa permasalahan sertifikat ganda ke pengadilan negeri jika tidak terdapat titik temu dalam proses mediasi.
Kata kunnci: Penyelesaian, sertifikat gandaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3171
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.