ASPEK HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN ORGAN TUBUH MANUSIA UNTUK KELANGSUNGAN HIDUP
Abstract
Kemajuan ilmu kedokteran semakin berkembang salah satu bukti perkembangan ilmu kedoteran adalah Transplantasi atau cangkok jantung pertama di dunia dilakukan dokter Christiaan Barnard. Perkembangan Transplantasi organ tubuh manusia semakin berkembang, tidak hanya organ Jantung manusia, namun berkembang ke Cangkok Ginjal, Hati, dan beberapa organ lain termasuk jaringan tubuh manusia seperti jaringan otot ligamen maupun syaraf. Transplantsi organ dan jaringan tubuh manusia kemudian berkembang menjadi suatu kegiatan yang menjadi perdebatan, apakah praktek jual beli Organ manusia perlu dilegalkan guna mencegah perkembangan jual beli organ manusia di pasar gelap ataukah dengan tegas melarang jual beli selain atas dasar kemanusiaan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkapkan beberapa hal yang berkaitan dengan ketentuan yang berlaku dalam melakukan penjualan organ tubuh manusia. Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun tehnologi. Oleh karena penelitian merupakan suatu sarana ilmiah bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana modus operandi pemanfaatan organ tubuh manusia dalam memenuhi kebutuhan kesehatan untuk kelangsungan hidup, serta peraturan hukum kesehatan terhadap pemanfaatan organ tubuh manusia untuk kelangsungan hidup. Pertama transplantasi merupakan terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan terapi konservatif. Perdagangan organ tubuh manusia berawal dari iklan, penderita atau keluarganya, biasanya iklan surat kabar atau di internet. Isinya berupa pencarian donor ginjal dengan golongan darah tertentu, usia calon donor dan nomor kontak penderita atau keluarga yang dapat dihubungi apabila ada yang berminat. Kedua, ketentuan yang mengatur larangan sanksi terhadap perdagangan organ tubuh manusia telah dinyatakan dengan jelas dalam peraturan perundang-udangan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yakni dalam Pasal 64 sampai Pasal 68 sedangkan sanksi pidananya ada dalam Pasal 192. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak dapat dipungkiri banyaknya masalah yang muncul akibat kebutuhan dan persediannya sehingga praktek jula-beli organ tubuh tak dapat terhindarkan lagi sekarang. Kemajuan teknologi dibidang kedokteran memungkinkan terjadinya transplantasi organ tubuh manusia. Hal ini saat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia karena dengan transplantasi organ-organ tubuh manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi lagi dengan normal dapat digantikan dengan organ yang masih berfungsi dengan baik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3181
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.