PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF PERAIRAN NATUNA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran hukum di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna dan bagaimana penanganan pelanggaran hukum di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Terjadinya pelanggaran hukum di zona ekonomi eksklusif perairan natuna, seperti kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan-nelayan asing dari Cina, Vietnam. Kasus lainnya yang tercatat ialah penggunaan bahan peledak pencurian, penyelundupan pekerja imigran Indonesia, migas, illegal logging, illegal minning, penyelundupan kepabeanan dan perompakan. Perairan yang rawan pencurian, antara lain, laut Natuna yang berbatasan dengan laut Cina Selatan, perairan Sulawesi Utara yang berbatasan dengan Samudra Pasifik dan Laut Arafura. Pencurian ikan oleh kapal-kapal asing dilakukan secara terang-terangan, menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl). Penyebab terjadinya kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, antara lain, karena terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan untuk melakukan penegakan hukum. 2. Penanganan pelanggaran hukum di zona ekonomi eksklusif perairan natuna, dilakukan melalui upaya penegakan hukum oleh instansi pemerintah terkait yang mengatur bidang kelautan.
Kata kunci: Penanganan, Pelanggaran Hukum, Zona Ekonomi Eksklusif, Perairan NatunaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32050
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.