KAJIAN TERHADAP TINDAKAN INSIDER TRADING SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN TRANSAKSI BISNIS DI PASAR MODAL PADA ERA GLOBAL

Jelita G. Rondonuwu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap tindakan insider trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia di era global dan bagaimana bentuk-bentuk sanksi terhadap tindakan insider trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum terhadap tindakan Insider Trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia, di era global saat ini, terdapat pada Pasal 95 UUPM yang secara tegas melarang orang dalam melakukan transaksi efek dengan menggunakan informasi orang dalam (insider trading). 2. Bentuk-bentuk sanksi terhadap tindakan insider trading yang dilakukan pada Pasar Modal  di Indonesia, diatur pada UUPM yaitu berupa hukuman Pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda setinggi-tingginya 15 milyar Rupiah (Pasal 104). Sanksi hukum bagi orang dalam (Insider) di Pasar Modal Indonesia khususnya merupakan sanksi hukum administratif. Untuk pelanggaran yang dilakukan sanksinya adalah ganti rugi atas kerugian yang diderita investor yang melakukan perdagangan saham perusahaan dengan dasar kepercayaan atas pernyataan atau informasi yang di-disclose oleh perusahaan.

Kata kunci: Kajian, Tindakan Insider Trading, Bentuk Pelanggaran, Transaksi Bisnis, Pasar Modal, Era Global

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32051

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.