TINJAUAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN TERKAIT KENAIKAN IURAN BPJS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) NOMOR 7P/HUM/2020
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan terhadap pasien yang menggunakan fasilitas BPJS di Provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana sikap pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kondisi naik turunnya tarif BPJS. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dari hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat disipulkan bahwa persepsi keluarga pasien pengguna layanan BPJS kesehatan terhadap pelayanan di Rumah Sakit Islam Kendal baik yang dilihat dari segi prosedur pelayanan admisitrasi, kualitas pelayanan rawat inap, maupun sarana dan prasarana termasuk dalam kategori baik. Hal itu bisa dilihat dari besarnya skor persepsi baik terhadap pelayanan Rumah sakit Islam Kendal, yaitu sebanyak 63,6%, Yang artinya sebagian besar keluarga pasien pengguna layanan kesehatan BPJS mempunyai persepsi yang baik terhadap kualitas pelayanan BPJS di Rumah Sakit Islam Kendal. 2. Dalam hal ini, satu-satunya solusi yang bisa Penulis kemukakan bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait ialah dengan mencari akar primordial dari problem yang ada. Perlu adanya observasi mendalam dan tinjauan yang berlanjut untuk mendapatkan kepastian akan perihal yang melatarbelakangi defisit keuangan menahun yang dialami oleh BPJS Kesehatan tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan akan adanya kausa-kausa lain yang menyebabkan problem itu terjadi, dan karenanya akan tercipta suatu jalan tengah yang menguntungkan bagi kita semua
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pembentukan Peraturan Presiden, Jaminan Kesehatan Putusan Mahkamah AgungFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32062
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.