IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dan bagaimana Implementasi Hukum Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Bisnis Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dapat dijumpai pada kaidah dan prinsip-prinsip hukum kontrak internasional yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan transaksi bisnis internasional. Adapun ketentuan dalam konvensi internasional tersebut mengenai Contracts for the internasional Sale of Goods (CISG) dan the UNIDROIT Principle of International Contracts Tahun 1994. Prinsip-prinsip UNIDROIT merupakan sumber hukum kontrak internasional yang dibuat sebagai upaya menciptakan harmonisasi hukum dan aturan-aturan dalam perdagangan internasional. Prinsip-prinsip hukum kontrak tersebut diantaranya adalah; Prinsip kebebasan berkontrak, Prinsip pengakuan hukum terhadap kebiasaan bisnis, Prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing), Prinsip force majeure dan Retroactive effect of Avoidance (tidak berlaku surut). 2. Mengenai forum atau bentuk penyelesaian sengketa yang tersedia, tampak masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya. Baik itu APS atau pengadilan, masing-masing memiliki cirinya. Menurut bentuknya, pilihan hukum dapat berupa pilihan yang secara tegas dinyatakan oleh para pihak dalam suatu klausul kontrak yang di dalamnya ditegaskan suatu sistem hukum tertentu yang mereka pilih. Pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau tersirat. Pilihan hukum juga dapat diserahkan kepada pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak, yang biasanya ditempuh bilamana para pihak gagal atau kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai hukum yang akan dipilih.
Kata kunci: Implementasi Hukum, Kegiatan Transaksi, Bisnis InternasionalFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32142
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.