TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PASAL 28D AYAT 3 UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Wari Martha Kambu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hak sertiap warga negara berdasarkan Pasal 28 D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana jaminan atas hak setiap warga negara dalam Pasal 28 D (3) UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan dalam praktik bernegara. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurut Undang-Undang Dasar 1945Pasal 43 ayat (1) setiap warga negara berhak untuk di pilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang berlangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Asasi Manusia, Pasal 28d Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.