HIPOTEK SEBAGAI JAMINAN HAK KEBENDAAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN

Rodrico Agustino Renee

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum tentang hak tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan sejauhmana hipotek bisa dijadikan jaminan hak kebendaan serta upaya perlindungan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disingkat UUHT), maka hak atas tanah bukan merupakan objek dari hipotek tetapi menjadi objek dari hak tanggungan. Hak kebendaan atas jaminan hak tanggungan lahir bilamana dilakukan pendaftaran sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 13 ayat 5 UUHT. Lahirnya hak kebendaan atas jaminan hak tanggungan ini digantungkan pada adanya pemenuhan asas publisitas, sehingga bilamana Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan maka tidak pernah lahir hak kebendaan. Konsekuensinya kreditor tidak berkedudukan sebagai kreditor preferen hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren saja sehingga tidak memiliki ciri-ciri unggulan dari hak kebendaan. 2. Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan dan Perlindungan Hukum Kreditur setelah Dilakukan Eksekusi yaitu, setelah penuangan perjanjian dalam Akta pemberian hak tanggungan selesai, maka peralihan tersebut harus didaftarkan yaitu dengan mencantumkan semua syarat sebagaimana termuat dalam akta hak tanggungan pada kantor pertanahan setempat. Bentuk perlindungan hukum kepada Debitur jika dilakukan pendaftaran peralihan hak tanggungan adalah wajib. Dalam hal ini dapat di lakukan sendiri oleh pihak yang berkepentingan atau diserahkan sepenuhnya kepada PPAT untuk mengirimkan segala berkas yang diperlukan kepada kantor pertanahan.

Kata kunci: Hipotek,  Jaminan, Hak Kebendaan, Hak Tanggungan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.