HAK GUGAT ATAS PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Leoni Woran

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan bagaimana hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup yang berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. 2. Hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dilakukan oleh masyarakat yang berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hak gugat organisasi lingkungan hidup dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kata kunci: Hak Gugat, Pencemaran Dan Perusakan, Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan Hidup

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32300

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.