PERJANJIAN ADAT DALAM MAPALUS RUMAH ETNIS TOUNSAWANG MINAHASA TENGGARA RELEVANSINYA SAAT INI

Jemmy Sondakh

Abstract


Perjanjian adat dalam  mapalus pembangunan rumah masih dipraktikan masyarakat  etnis Tounsawang  di wilayah Tombatu Minahasa Tenggara  sampai sekarang ini .Perjajian adat mapalus rumah  sangat kuat  dan  unik    karena anggota  yang melanggar kewajiban  di hukum cambuk.   Tingkat kepatuhan anggota mapalus rumah   pada perjanjian  adat yang   sangat tinggi walaupun ada kosekwensi hukuman cambuk menyebapkan tradisi ini terus bertahan.  Permasalahan penelitian yaitu Bagaimana   spesifikasi perjanjian adat  Mapalus Rumah, dan   Bagaimana proses pembuatan  perjanjian pelaksanaan perjanjian dan  hukuman cambuk kalau terjadi wanprestasi  Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan  metode penelitian  Yuridis  normative yang terfokus pada perjanjian adat dan hukuman cambuk yang diterapkan didukung penelitian lapangan untuk analisis terkait dengan penerapan  perjanjian adat. .Sampel Penelitian yaitu  kelompok Mapalus rumah yang   tersebar di Kecamatan Tombatu khususnya desa Betelen, desa Tombatu I, II dan dipilih secara acak.  Hasil Penelitian menunjukan a). kekhususan  perjanjian  adat Mapalus Rumah adalah 1 bersifat utang piutang, 2  Comunal Agreement 3 memaksa, 4 kesetaraan dalam rumah, 5 termuat dalam anggaran dasar. b). Proses pembuatan perjanjian  Proses pembuatan  perjanjian 1,.kesepakatan bersama 2, disetujui Pemerintah desa dan kepolisian,3, penunjukan  dan pelantikan pengurus  yang 4,,penetapan perjanjian dalam  AD ART dirundingkan bersama sifat perjanjian ini tertutup dari campur tangan Kepolisian dan Pemerintah apabila hukuman akan dilaksanakan potensi perjanjian Mapalus Rumah harus dikembangkan karena sifat  Internalisation. c) Perjanjian adat ini sebagai potensi pemgembangan masyarakat  terkait dengan karakter  kerelaan untuk dicambuk merupakan bentuk kepatuhan hukum yang masih bertahan. Sebagai kesimpulan perjanjian adat Mapalus Rumah sangat unik dan bersifat spesifik yang mengandung unsur hutang piutang, komunalistik, kejujuran, keterbukaan dan memaksa. Sifat spesifik inilah yang merupakan keunggulan dari pada perjanjian adat karena aspek kejujuran yang dikembangkan dalam proses perjanjian.

 

Kata kunci: perjanjian adat; mapalus rumah;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i2.35093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.