PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH OLEH NOTARIS
Abstract
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kedudukan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan yang dibuat di Notaris/PPAT. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan penekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara dalam proses pengadaan tanah yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah yang dibuat di Notaris/PPAT dapat menjadi dasar dari pembuatan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang merupakan dasar untuk penghapusan hak atas tanah dari Pihak yang Berhak. Kekuatan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah oleh Notaris/PPAT adalah mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Kata kunci: Akta; Notaris; Perjanjian; Hak Atas TanahFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i2.35095
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.