Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana

Bawole Y. A. Bawole

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskripsikan perlindungan hukum bagi korban dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengkaji undang- undang,  konsep serta berbagai pendekatan dan pelaksanaan penelitian. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang- undangan (KUHP, KUHAP, UU Perlindungan Saksi dan Korban ), buku- buku, glorosium, ensiklopedia, dan lain-lain. Bentuk perlindungan terhadap korban didasarkan pada KUHP  sebagai sumber hukum materiil, dengan menggunakan KUHAP sebagai hukum acara. Pemenuhan terhadap hak-hak korban merupakan hal yang terpenting dalam perlindungan korban dan/atau  saksi. Terpenuhinya hak- hak secara efektif, efisien, tidak berbelit, tidak prosedural, dan objektif merupakan hal yang diharapkan oleh semua pihak. Perlindungan hukum yang diberikan lebih berorientasi pada kelancaran jalanannya proses peradilan bagi korban dan dapat memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Hal itu dapat dilihat jugaa dalam Undang- Undang No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Oleh sebab itu, korban harus mengetahui hak-haknya dan tata cara memperoleh pemenuhan hak tersebut.  Pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku mutlak diperlukan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi oleh pihak- pihak terkait proses perlindungan korban sendiri.

 

Kata kunci: korban; peradilan pidana

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i3.36433

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.