Strategi Mewujudkan Keamanan Pangan Dalam Upaya Perlindungan Konsumen
Abstract
Keamanan pangan menurut Winarno, adalah terbebasnya makanan dari zat-zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan tubuh tanpa membedakan apakah zat itu secara alami terdapat dalam bahan makanan yang digunakan atau tercampur secara sengaja atau tidak sengaja ke dalam bahan makanan atau makanan jadi. Sasaran program keamanan pangan adalah menghindarkan masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan. Sehubungan dengan masalah ini, ada beberapa produk hukum yang boleh menunjang strategi keamanan pangan yaitu undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta peraturan-peraturan terkait lainnya, yang merupakan suatu langkah maju telah dicapai pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Gambaran keadaan keamanan pangan secara umum adalah masih ditemukan beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan untuk dikonsumsi, masih banyak ditemukan kasus keracunan makanan dan masih rendahnya tanggung jawab dan kesadaran produsen serta distributor tentang keamanan pangan. Sebagai dasar dalam tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi dalam mewujudkan kemanan pangan dan bagaimana upaya-upaya dalam rangka perlindungan konsumen. Adapun kebaruan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalahh akan ditemukan strategi mewujudkan keamanan pangan dalam upaya perlindungan konsumen.
Kata kunci: keamanan pangan; perlindungan konsumen
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i3.36435
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.