PENGHENTIAN PENUNTUTAN DEMI KEPENTINGAN HUKUM

Romel Legoh

Abstract


Hasil penelitian bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum yang ditentukan oleh Undang-undang dan bagaimana Proses Penghentian Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertama, Penuntut Umum mempunyai wewenang (Pasal 14 KUHAP): Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik; mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan; memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.; membuat surat dakwaan; melimpahkan perkara ke pengadilan; melakukan penuntutan dan menutup perkara demi kepentingan hukum. Kedua, Penghentian penuntutan Demi Kepentingan Hukum dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang didasarkan dengan: Perkara tidak mempunyai pembuktian yang cukup; perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap; perkara sudah kadaluwarsa dan tersangka telah meninggal dunia; yang dituduhkan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa wewenang jaksa penuntut umum yaitu meneliti berkas perkara apakah tersangka dapat dilimpahkan  pemeriksaan ke sidang pengadilan ataukah tidak, selanjutnya penghentian penuntutan demi kepentingan hukum oleh jaksa penuntut umum sangatlah adil karena jaksa penuntut umum telah meneliti berkas perkara tersebut.

Kata kunci: Penuntutan, Kepentingan Hukum

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i2.3989

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.