TUGAS DAN KEWENANGAN PASAR MODAL

Rayen F. Tumanduk

Abstract


Tugas pokok pasar modal adalah menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan. Pasar modal sebagai penghimpun dana dari masyarakat serta mempertemukan antara sikekurangan dana dan yang berkelebihan dana. Selain itu tugas pasar modal berdasarkan penjelasan dari Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka pasar modal mempunya itu gas sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi. Pasar modal atau bursa efekmerupakansuatulembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan di pasar modal. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh pasar modal mempunyai kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh semua pihak yang berkecimpung di pasar modal atau bursa efek, emiten yang efeknya tercatat di bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpan dan penyelesaian, custodian atau pihak lain yang mempunyai hubungan kerjasama kontraktual dengan bursa efek.

Kata kunci: Tugas dan kewenangan, Pasar Modal.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4654

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.