FUNGSI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Mahdalena Deisi Rampengan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan bagaimana fungsi Badan Pemeriksa Keuangan dalam upaya menanggulangi terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam hal pengawasan BPK atas pengelolaan dan penanggulangan terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan BPK dengan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang hasil akhirnya menyatakan bahwa instansi pemerintah atau pejabat pemerintah tersebut telah melakukan penyelewengan dana sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau tidak. Dalam kasus tindak pidana korupsi, suatu instansi pemerintah atau pejabat pemerintah dikatakan telah melakukan penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dilihat dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tersebut merupakan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Fungsi BPK selaku yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara berperan penting untuk memeriksa apakah telah terjadi penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara yang disebut dengan Tindak Pidana Korupsi. BPK berwenang melakukan tindakan yang dibenarkan hukum keuangan negara.

Kata kunci: BPK, Tindak Pidana, Korupsi.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4656

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.