PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL SURIAH MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Masni Handayani Kinsal

Abstract


Penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian konflik internal Suriah menurut hukum internasional dan apakah konflik internal yang terjadi di Suriah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan konflik bersenjata yang terjadi di Suriah mulai dari blokade, embargo, pengutusan agen khusus PBB Kofi Annan untuk membawa petisi damai,serta dikeluarkannya resolusi mengenai perlucutan senjata kimia oleh rezim Assad dan resolusi bantuan kemanusiaan. Munculnya rencana intervensi terhadap konflik tersebut tidak mendapat persetujuan oleh Dewan Keamanan PBB sehingga intervensi dalam konflik bersenjata non-internasional yang terjadi di Suriah tidak terlaksana. 2. Konflik bersenjata yang terjadi di Suriah merupakan suatu bentuk pemberontakan rakyat Suriah terhadap Presiden Bashar al-Assad yang pada akhirnya meluas menjadi pembantaian terhadap rakyat sipil. Penggunaan senjata kimia dalam konflik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu mendapatkan sanksi tegas dari badan internasional yang berwenang.

Kata kunci: Konflik, Hukum Internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4662

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.