TINJAUAN YURIDIS FUNGSI DAN KEWENANGAN KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL DALAM PENEGAKKAN HUKUM

Dominic Mario Monintja

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Fungsi dan Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional menurut sistem perundang-undangan di Indonesia dan bagaimanah bentuk penegakan hukum terhadap  anggota kepolisian oleh Komisi Kepolisian Nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Secara Yuridis, fungsi dan Kewenangan KOMPOLNAS menurut sistem perundang-undangan di indonesia antara lain diatur dalam UUD 1945, Undang-undang No. 2 Tahun 2002, Ketetapan MPR NO VII/MPR/2000, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Adapun fungsi dan kewenangan utama KOMPOLNAS adalah: KOMPOLNAS melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja POLRI untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. 2. Adapun penyelesaian pelanggaran anggota kepolisisan oleh KOMPOLNAS dilakukan terhadap pelanggaran tindak pidana, pelanggaran sumpah atau janji anggota/jabatan, pelanggaran meninggalkan tugas, pelanggaran terhadap kewajiban, dan pelanggaran terhadap larangan. Berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana, pelanggaran sumpah atau janji anggota/jabatan, dan pelanggaran meninggalkan tugas anggota kepolisian.

Kata kunci: Kompolnas, Penegakan Hukum.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4664

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.