TINJAUAN YURIDIS JUDEX NON ULTRA PETITA DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Jonatan Hamonangans Siahaan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Ultra Petita dalam perkara pengujian Konstitusional yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dibenarkan dalam Perspektif teori hukum Progresif dan bagaimana  Akibat Hukum yang ditimbulkan oleh Ultra Petita pada undang-undang yang dilakukan Pengujian Konstitusionalitas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Ultra petita dalam Pengujian Konstitusional (constitutional review) merupakan sesuatu yang valid atau tidak bertentangan dengan hukum progresif yang menitik beratkan hukum itu harus medaulatkan kepada tujuan sosial. Jika Pengujian Konstitusional (constitutional review) hanya didasarkan kepada pengujian normatif saja maka rasa keadilan yang tercapai hanya sebatas keadilan prosedural saja dan tindak mencapai tujuan dari hukum progresif tersebut. 2. Dalam Praktik Peradilan, Putusan ultra petita dianggap sebagai suatu hal yang kontroversial, karena sering menimbulkan perdebatan di kalangan para pakar/ahli hukum. dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi putusan ultra petita dianggap sebagai hal yang lumrah karena sebagai bentuk dari kebebasan penafsiran oleh hakim konstitusi. Namun, Putusan ultra petita menimbulkan suatu konsekuensi pada undang-undang yang dilakukan pengujian konstitusional.

Kata kunci: Judex non ultra petita, Pengujian Undang-undang, Mahkamah konstitusi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4672

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.