PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK PENCURIAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR

Reyner Timothy Danielt

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah konsep Restorative Justice dapat melengkapi dalam penyelesaian penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dan bagaimana penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencurian oleh anak di bawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatife, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Konsep Restorative Justice dapat melengkapi penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum, karena Restorative Justice dapat memperjuangkan hak-hak anak di masa depan. 2. Penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencurian oleh anak di bawah umur mengikuti mekanisme pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar pidana. Penerapan Restorative Justice dikenal adanya proses mediasi, negosiasi antara pelaku tindak pidana, korban, keluarga pelaku dan korban, masyarakat dan penegak hukum. Lebih efektif dan efesiensi bagi tindak pidana, di mana melalui proses mediasi dan negosiasi disatukan mereka (pelaku, korban, keluarga korban dan pelaku), masyarakat yang terkena dampak langsung tindak pidana tersebut, dan melibatkan pihak yang netral untuk memediasi antara pelaku dan korban sehingga mendapatkan kesepakatan bersama, sanksi berdasarkan kesepakatan bersama terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat berupa mengembalikan barang atau kerja sosial sesuai dengan kesepakatan bersama sebagai kompensasi dari perbuatanya.

Kata kunci: Restorative Justice, Pencurian, Anak Di Bawah Umur

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5364

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.