STATUS HAK KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI ORANG ASING
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dimana letak aturan hukum mengenai status hak kepemilikan properti bagi orang asing dan bagaimana aturan membeli properti di Indonesia bagi orang asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dapat disimpulkan, adalah: 1. Aturan hukum mengenai status hak kepemilikan properti bagi orang asing adalah dengan status Hak Pakai. Undang undang No. 40 Tahun 1996 menetapkan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah, jangka waktunya adalah selama 25 tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. 2. Aturan pembelian properti bagi orang asing, dengan cara membuat permohonan hak pakai bagi WNA, sertifikat asal diubah menjadi hak pakai kemudian dilaksanakan jual-beli dengan syarat sebagai berikut: (1) PASSPORT, (2) KITTAS(KIM S). Orang asing dapat : (1) Membeli atau membangun rumah di atas tanah dengan Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik. (2) Membeli satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara. (3) Membeli atau membangun rumah di atas tanah Hak Milik atau Hak Sewa untuk Bangunan atas dasar perjanjian tertulis dengan pemilik hak atas tanah yang bersangkutan.
Kata kunci: Properti, Orang asing.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5366
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.