PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP PERILAKU ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PERKARA PIDANA

Dwi Oknerison

Abstract


Skripsi ini dibuat bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran lembaga Kepolisian RI dalam penanganan perkara pidana dan bagaimana jenis pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian RI dan penegakan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat dismpulkan bahwa: 1. Peran Polisi dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana bertindak sebagai penyidik dan penyelidik untuk mengungkap kasus dan duduk persoalan pidana agar bisa diselesaikan menurut sistem perundangan yang berlaku. 2. Jenis pelanggaran dan penegakan Kode Etik terhadap perilaku anggota Kepolisian dalam menangani perkara-perkara Pidana antara lain, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran terhadap sumpah atau janji jabatan/sumpah atau janji anggota, pelanggaran terhadap kewajiban, pelanggaran terhadap larangan dan pelanggaran meninggalkan tugas atau hal lain. lembaga yang berwenang menyelesaikan pelanggaran polisi ini adalah Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, dan peradilan umum. Sanksi hukum yang bisa diberikan bagi pelanggaran polisi ini antara lain, penurunan pangkat, pemindah-tugasan, pidana penjara, pidana denda, pemecatan dari tugas atau jabatan, dan jenis sanksi lain tergantung dari bagaimana pelanggaran yang dilakukan.

Kata kunci: Kode etik, Perilaku, Kepolisian

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5367

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.