KEWENANGAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Victor K. Pesik

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya  KPK dalam pemberantasan korupsi dan apa yang menjadi kewenangan dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pelaksanaan kewenangan yang dimiliki aparatur negara dilakukan secara konsekuen sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tak terkecuali termasuk pelaksanakan kewenangan yang di­lakukan oleh KPK berdasarkan legalitas hukum berdasarkan Un­dang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan kewenangan KPK antara lain melakukan supervisi terhadap instansi penyidik Kepolisian dan penyidik Kejaksanaan, yang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum penyidikan dan penuntutan trhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan supervisi di maksudkan untuk meminimalisasi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik polisi dan jaksa dalam pemberantasan korupsi. Mengingat pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan badan-badan lain maka kewenangan supervisi KPK diperlukan kecermatan, prinsip kehati-hatian, agar tidak tumpang tindih dalam melaksanakan kewenangan.

Kata kunci: Kewenangan, KPK

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5377

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.