PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD)
Abstract
Jenis pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah menurut Undang-undang ada 3 jenis, namun dari segi materinya, terdapat enam macam, yakni: Pelanggaran pidana pemilu (tindak pidana pemilu); Sengketa dalam tahapan/proses pemilu; Pelanggaran administrasi pemilu; Pelanggaran Kode Etik; Perselisihan hasil pemilu; dan Sengketa hukum lainnya. Adapun proses penyelesaian sengketa pelanggaran pilkada oleh KPU antara lain mengikuti mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum sebagaimana diatur melalui Keputusan KPU, Nomor 25 Tahun 2013, yang antara lain adalah: Pelaporan, Pihak pelapor dan terlapor Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN secara berjenjang termasuk sekretariat masing-masing; dan Tahapan Penyelesaian; dengan tahapan: menerima laporan, meneliti laporan; melakukan klarifikasi; melakukan kajian; dan mengambil keputusan. Sedangkan sanksi hukum yang bisa dijatuhkan adalah perintah penyempurnaan prosedur; perintah perbaikan terhadap Keputusan atau hasil dari proses; teguran lisan; peringatan tertulis; diberhentikan/tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan; atau pemberhentian sementara. Terhadap Peserta Pemilu yang terlambat menyampaikan Laporan Saldo Awal Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dikenakan sanksi, dengan membuat Berita Acara bagi Peserta Pemilu yang tidak menyerahkan Laporan; dan menerbitkan Keputusan Pemberian Sanksi.
Kata kunci: Pelanggaran, Pemilukada,KPUDFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5378
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.