PENERAPAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Aditya Wiro

Abstract


Manusia sejatinya adalah mahluk sosial yang diatur oleh norma-norma di dalam masyarakat, norma-norma ini kemudian diaplikasikan ke dalam bentuk hukum sebagai salah satu sarana bagi pemerintah untuk at mengatur masyarakatnya. Hukum sendiri terlebih hukum pidana merupakan sebuah rumusan yang dibuat oleh pemerintah berdasar norma yang paling banyak berlaku di masyarakat, karena apabila hukum dibuat berdasarkan norma minoritas maka akan banyak tantangan dari masyarakat sehingga kemudian hukum akan menjadi tidak efektif.  Sifat melawan hukum sendiri merupakan sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran hukum yang diberlakukan atau dibuat untuk melindungi kepentingan pembuat undang-undang. Hakim sebagai pembuat kemputusan tentu tidak akan masuk ke wilayah kepentingan pembuat undang-undang untuk membuat keputusan terkait sifat melawan hukum, yang tentunya keputusan harus diambil berdasarkan pembuktian ada tidaknya sifat melawan hukum baru kemudian melihat ke tingkatan lebih jauh apakah tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih tinggi dan wilayah hukum yang ingin dilindungi oleh pembuat undang-undang.  Harus ada sebuah format yuriprudensi sebagai patokan guna menilik pengambilan keputusan terkait tindakan melawan ajaran hukum materiel, dan melihat kembali manfaat yang diberikan kepada masyarakat luas, serta pembuktian ada tidaknya tindakan melawan hukum sehingga tidak merugikan terdakwa di dalam persidangan.

Kata Kunci : Hukum Material, Norma

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5379

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.