PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Judy Mananohas

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan KUHP Indonesia mengenai anak di bawah umur dan bagaimana pemidanaan bagi anak di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Anak di bawah umur enam belas tahun yang melakukan kejahatan dan pelanggaran, harus mempertanggung-jawabkan perbuatan pidananya secara hukum positif melalui proses sidang pengadilan. Jenis pidananya diatur dalam Pasal 45 KUHP, yaitu: dikembalikan kepada orang tuanya/wali/pengasuhnya; diserahkan kepada pemerintah untuk dididik atau di pidana dengan pidana maksimum dikurangi sepertiga. 2.  Lahirnya UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka setiap anak yang terlibat dalam perkara pidana mendapat perlakuan yang berbeda dengan orang dewasa. Adanya pembedaan perlakuan tersebut untuk kepentingan si anak, mengingat anak merupakan generasi muda yang perkembangan sosialnya masih memerlukan pembinaan. Sanksi hukum yang berupa pemidanaan dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan perbuatan pidana adalah berupa: pidana dan tindakan. Kedua jenis hukuman tersebut tidak dapat diakumulasikan, melainkan dijatuhkan salah satunya.

Kata kunci: Pemidanaan, Anak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5384

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.