TANGGUNG JAWAB BPN TERHADAP SERTIPIKAT YANG DIBATALKAN PTUN
Abstract
Secara konstitusional UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa” Bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat” ini jelas bahwa yang di maksud pada pasal 33 UUD 1945 adalah kemakmuran rakyatlah yang utamakan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada (Bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya), dalam melaksanakan hal tersebut dibidang pertanahan dikeluarkan UUPA. Bayak permasalahan yang berkaitan dengan tanah, timbul oleh karena mengingat bahwa tanah merupakan suatu kebutuhan manusia yang tidak terlepas dari kebutuhan-kebutuhan lainya, serta memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang cukup tinggi. Permasalahan tanah yang sering terjadi ada kaitannya dengan legalitas atau bukti kepemilikan sebut saja sertipikat. BPN merupakan badan yang bertanggung jawab dan diberi wewenang untuk menerbitkan dan membatalkan sertipikat. Banyak putusan pengadilan khususnya Pengadilan TUN yang dengan jelas memutuskan pembatalan sertipikat, namun pelaksanaannya belum dilaksanakan. Untuk itu dengan dilatar belakangi permasalahan ini maka penulis tergerak untuk menulis skripsi yang berjudul : “Tanggung Jawab BPN Terhadap Sertipikat Yang Dibatalkan PTUN”.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5387
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.