PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN
Abstract
Lembaga kepresidenan merupakan salah satu lembaga negara yang cukup dominan sebelum UUD 1945 diamandemen. Hal itu terjadi oleh karena sikap otoriter Soeharto memanfaatkan kelemahan UUD 1945 serta pensakralan atasnya untuk tidak dilakukan perubahan. Setelah reformasi, agenda amandemen UUD 1945 merupakan kebutuhan. Perubahan tersebut berdampak pada perbaikan sistem ketatanegaraan dengan mengurangi dominasi Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan negara melalui pembatasan konstitusional seperti: (1) Pemilihan langsung oleh rakyat dalam pengisian jabatan Presiden dan wakil Presiden; (2) Pembatasan masa jabatan seorang Presiden untuk dua kali masa jabatan; (3) Kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan berada pada DPR; (4) Perlindungan hak-hak asasi manusia; serta (5) Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UUD.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5395
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.