PENGATURAN PELAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH SETTING PUBLIC SERVICES IN THE CONTEXT OF REGIONAL AUTONOMY
Abstract
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yaitu suatu bentuk penelitian untuk mengkaji tentang konsep pelayanan publik baik dari Undang-Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan lain-lain asas-asas hukum yang menjadi dasar perundang-undangan di bidang pelayanan publik. Pendekatan konseptual (conceptual approach) digunakan untuk melakukan pendekatan konsep-konsep hukum baik dari konsep pemerintahan maupun dari segi non-pemerintahan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah sudah ada kewenangan dalam pengaturan pelayanan publik tetapi pada kenyataannya pelayanan pemerintah belum optimal mengedepankan kepentingan umum. Hasil penelitian yang dilakukan penulis khususnya pada Kantor PLN dan Kantor PDAM di Kota Manado menunjukkan bahwa walaupun penanganan masalah-masalah umum sudah diserahkan ke daerah, tetapi kebanyakan pelayanan pemerintah masih belum berkualitas. Kurang mantapnya pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih menunjukkan betapa pengelolaan pelayanan publik masih belum relevan
Kata kunci: Otonomi, Daerah, Publik, PelayananFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i9.6383
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.