DISKRESI KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI KASUS PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN LANGKAT SUMATERA UTARA)
Abstract
Kegiatan pemungutan suara Pilkada di Kabupaten Langkat terselenggara pada 26 Juni 2009. Sebagai sebuah mekanisme demokrasi yang baru, banyak hal yang menarik untuk diamati dalam Pilkada ini. Meskipun masih diwarnai oleh sejumlah kekurangan, apabila dibandingkan dengan penyelenggaraan Pilkada di kabupaten/kota lainnya, penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Langkat dapat dikatakan memiliki banyak catatan positif. Serangkaian diskresi yang dilakukan KPU Kabupaten Langkat selama menjadi penyelenggara Pilkada menunjukkan tindakan diskresi harus dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pilkada yang jujur dan bersih. Diskresi KPU Kabupaten Langkat tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah permasalahan yang menjadi faktor pendorongnya, meliputi kelambanan policy maker dalam merumuskan kebijakan makro, keterlambatan pengalokasian dan keterbatasan anggaran dan sumberdaya, keterbatasan waktu, ketidak sempurnaan substansi kebijakan, kekurangan pengalaman policy maker, serta tuntutan akuntabilitas, responsivitas, dan profesionalitas.
Kata kunci: Direksi Komisi Pemilihan Umum, Pemilihan, Kepala Daerah.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i9.6388
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.