EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUBUNGAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA

Ayu Amalia Kusuma

Abstract


Anak adalah salah satu sumber daya manusia yang membutuhkan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Sebagai implementasinya, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuannya menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan bukti empiris anak dan perempuan merupakan posisi rentan menjadi korban perdagangan orang. Dalam hal ini efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban  perdagangan orang dikaitkan dengan faktor-faktor perdagangan orang. Sejauh ini, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyangkut perlindungan hukum  terhadap anak korban  perdagangan orang sudah memadai. Persoalannya adalah ketersediaan  regulasi tersebut belum dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat. Sehingga diperlukan pembenahan dari segi penerapannya. Kemudian dapat dilihat akibat hukumnya bagi anak korban perdagangan orang ialah berupa perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Namun,perlindungan berupa reintegrasi atau proses penyatuan kembali kepada orang tua dan masyarakat juga dibutuhkan guna  membantunya melalui proses pemulihan dengan baik

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7071

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.