PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK DALAM HAL TERJADI KESALAHAN PENANGKAPAN

Jordy Moritz

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan menurut KUHAP dan bagaimanakah pertanggungjawaban penyidik ketika terjadi kesalahan penangkapan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban penyidik Polri secara individu atau non individu dengan memberikan jalan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan agar dapat mengetahui dimanakah letak kekeliruan penerapan salah tangkap tersebut. Pertanggungjawaban penyidikan secara kode etik berupa penurunan pangkat jabatan bahkan pemecatan apabila melakukan tindakan berat yang bertentangan dengan kode etik Kepolisian Indonesia. 2. Pertanggungjawaban penyidikan Polri secara hukum pidana apabila terjadi salah tangkap atau error in persona dalam melakukan tugas Kepolisian tidak dapat dipidanakan atau dituntut sesuai penyalahgunaan wewenang Kepolisian. Penyidik juga tidak berkewajiban untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara tertutup atau secara terbuka.

Kata kunci: Pertanggungjawaban, Penyidik, Penangkapan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7080

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.