ARBITRASE MERUPAKAN UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIOANAL

Grace Henni Tampongangoy

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan dalam penyelesaian masalah melalui arbitrase dan bagaimana proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase.  Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 2. Adanya perjanjian tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke pengadilan negara.

Kata kunci: Arbitrasi, Penyelesaian sengketa, Dagang internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7081

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.